Praktik Kerja/Magang merupakan wadah pembelajaran nyata bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah ke dalam dunia profesional. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mengasah keterampilan teknis sesuai bidang keilmuannya, tetapi juga membangun etos kerja, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja. Magang menjadi jembatan antara teori dan praktik, sekaligus langkah awal mempersiapkan diri menjadi lulusan yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.
Proses magang profesi dimulai dari tahap kelayakan akademik mahasiswa. Mahasiswa tidak bisa langsung mengajukan magang apabila belum memenuhi syarat dasar yang telah ditetapkan fakultas. Setelah mahasiswa dinyatakan memenuhi persyaratan akademik, tahap pertama yang wajib diikuti adalah pembekalan magang. Pembekalan ini bersifat wajib dan menjadi gerbang awal sebelum mahasiswa diterjunkan ke lapangan. Dalam pembekalan tersebut mahasiswa diberikan pemahaman mengenai tugas, etika, ruang lingkup kerja, sistem pelaporan, serta tanggung jawab selama menjalankan magang.
Setelah pembekalan selesai dan mahasiswa dinyatakan lulus pembekalan, fakultas melalui panitia magang menetapkan lokasi penempatan. Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan hasil survei dan kesesuaian dengan bidang keilmuan mahasiswa. Mahasiswa tidak diperkenankan memilih tempat secara bebas tanpa persetujuan fakultas karena penempatan harus relevan dengan kompetensi program studi.
Selanjutnya mahasiswa memperoleh surat pengantar resmi dari fakultas untuk disampaikan kepada instansi tempat magang. Pada saat pertama datang ke instansi, mahasiswa wajib melapor kepada pimpinan atau supervisor dengan membawa surat pengantar tersebut serta buku panduan magang sebagai pedoman pelaksanaan.
Selama masa magang yang berlangsung minimal 60 hari kerja dan maksimal 120 hari kerja, mahasiswa berada dalam dua sistem pembimbingan sekaligus. Pertama, pembimbingan oleh dosen pembimbing dari fakultas yang memantau perkembangan akademik dan laporan. Kedua, pembimbingan oleh supervisor atau koordinator di instansi tempat magang yang membimbing aktivitas kerja sehari-hari serta memberikan penilaian kinerja.
Dalam masa pelaksanaan, mahasiswa wajib mengisi jurnal kegiatan harian yang berisi aktivitas yang dilakukan setiap hari dan dinilai oleh supervisor. Jurnal ini menjadi salah satu komponen penilaian akhir. Selain itu mahasiswa wajib menjaga etika, mematuhi tata tertib instansi, serta menjaga nama baik fakultas dan institusi.
Setelah masa magang selesai, mahasiswa tidak otomatis dinyatakan lulus. Mahasiswa wajib menyusun dua jenis laporan, yaitu laporan kelompok dan laporan individu sesuai bidang keahlian. Laporan tersebut disusun berdasarkan sistematika penulisan karya ilmiah yang berlaku dan dipertanggungjawabkan kepada dosen pembimbing. Nilai akhir magang merupakan gabungan dari nilai tempat magang, nilai jurnal kegiatan, dan nilai dosen pembimbing.
Dengan demikian, alur pengajuan magang bukan hanya sekadar mengirim surat ke instansi, tetapi melalui tahapan akademik, pembekalan, penetapan lokasi, pelaksanaan terstruktur, hingga pelaporan dan evaluasi.
Mahasiswa yang ingin mengikuti magang harus memenuhi persyaratan akademik dan administratif terlebih dahulu. Mahasiswa wajib terdaftar aktif pada program studi di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Selain itu mahasiswa harus telah lulus mata kuliah wajib sesuai bidang keilmuannya. Bagi program studi hukum, mahasiswa harus telah lulus mata kuliah hukum inti. Bagi program studi ekonomi dan manajemen, mahasiswa harus telah lulus mata kuliah wajib ekonomi.
Mahasiswa juga harus telah menempuh minimal semester VI dan telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 110 SKS. Syarat ini menunjukkan bahwa magang hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah memiliki bekal akademik yang cukup dan siap diterapkan di lapangan. Selain itu terdapat syarat kelulusan baca tulis Al-Qur’an sebagai bagian dari standar akademik fakultas.
Mahasiswa juga wajib mengikuti pembekalan magang dan dinyatakan lulus pembekalan tersebut. Tanpa mengikuti pembekalan, mahasiswa tidak diperkenankan melaksanakan magang.
Dari sisi tempat pelaksanaan, lokasi magang juga memiliki persyaratan. Untuk program studi hukum dan Perbandingan Mazhab dan Hukum, tempat magang harus berada pada lembaga hukum seperti pengadilan, kejaksaan, advokat, LBH, atau lembaga hukum lainnya yang relevan. Untuk program studi ekonomi dan manajemen, magang harus dilaksanakan pada perusahaan berbadan hukum, instansi pemerintah, UMKM terdaftar, atau lembaga keuangan yang sah. Lokasi tersebut harus mendapat persetujuan fakultas.
Dengan demikian, magang profesi bukan kegiatan bebas, tetapi merupakan kegiatan akademik terstruktur yang hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan melalui prosedur resmi fakultas.
Untuk melihat Format dokumen yang dibutuhkan dapat di lihat pada Dokumen Panduan Asli Halaman 38.
Prodi Perbandingan Mazhab melaksanakan penguatan pembelajaran perbandingan mazhab dan hukum Islam melalui pengembangan kurikulum yang kontekstual, peningkatan kualitas proses pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, toleransi, dan kemanusiaan, serta penguatan kompetensi akademik mahasiswa melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan dinamika hukum Islam dan kebutuhan sosial keagamaan.
Langkah strategis tersebut juga diwujudkan melalui pengembangan kerja sama akademik dan kelembagaan dengan berbagai pihak, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa dalam kajian perbandingan mazhab dan hukum Islam, serta penyesuaian proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja, sehingga lulusan Prodi Perbandingan Mazhab mampu berkontribusi secara akademik, profesional, dan sosial dalam bidang hukum dan keagamaan.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai Prodi Perbandingan Mazhab, layanan akademik, maupun kerja sama.