Halaman Skripsi ini disediakan sebagai pusat informasi resmi bagi mahasiswa dalam menjalani seluruh tahapan penyusunan tugas akhir. Di dalamnya memuat panduan pengajuan judul, penetapan dosen pembimbing, mekanisme pembimbingan proposal dan skripsi, serta ketentuan akademik yang harus dipenuhi. Melalui halaman ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami prosedur secara menyeluruh sehingga proses penyusunan skripsi berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan standar akademik yang berlaku di lingkungan Program Studi.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Judul dan Pembimbingan Skripsi merupakan pedoman resmi yang mengatur mekanisme pengajuan judul, penetapan dosen pembimbing, serta proses pembimbingan proposal dan skripsi mahasiswa hingga dinyatakan layak untuk diuji. SOP ini bertujuan memastikan seluruh proses akademik berjalan tertib, sistematis, dan sesuai standar mutu yang berlaku di lingkungan Fakultas Syariah.
SOP ini disusun untuk:
Menjelaskan persyaratan mahasiswa dalam mengajukan judul skripsi.
Mengatur tata cara pembimbingan skripsi secara terstruktur dan profesional.
Dengan adanya SOP ini, mahasiswa, dosen pembimbing, serta pimpinan program studi memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing.
SOP ini mencakup:
Persyaratan pengajuan judul skripsi
Prosedur pendaftaran judul
Mekanisme pengusulan dan penetapan dosen pembimbing
Tata cara pembimbingan proposal skripsi
Tata cara pembimbingan skripsi hingga siap diuji
SOP ini tidak membahas secara rinci mekanisme seminar proposal maupun pendaftaran sidang munaqasyah, karena diatur dalam ketentuan tersendiri.
Mahasiswa yang dapat mengajukan judul skripsi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan.
Telah menempuh minimal semester VI (enam).
Mengajukan tiga (3) judul skripsi disertai latar belakang dan rumusan masalah masing-masing.
Judul yang diajukan relevan dengan disiplin ilmu program studi.
Judul bersifat orisinal dan belum pernah diteliti sebelumnya di lingkungan fakultas.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas, relevansi, dan keaslian penelitian mahasiswa.
Proses pengajuan judul dilakukan melalui tahapan berikut:
Mahasiswa mengajukan surat permohonan judul kepada Ketua Program Studi.
Ketua/Sekretaris Prodi melakukan verifikasi kelayakan dan kesesuaian judul.
Dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak terjadi duplikasi judul.
Salah satu judul yang dinilai layak ditetapkan dan dicatat dalam agenda jurusan.
Mahasiswa diperintahkan menyusun proposal sesuai judul yang telah disetujui.
Tahapan ini memastikan setiap penelitian memiliki dasar ilmiah yang kuat sebelum masuk ke tahap pembimbingan.
Setelah proposal disusun:
Ketua Program Studi mengusulkan calon pembimbing kepada Wakil Dekan Bidang Akademik.
Wakil Dekan menetapkan Pembimbing I dan Pembimbing II berdasarkan keahlian dan pertimbangan pemerataan beban bimbingan.
Surat resmi pembimbing diterbitkan dan disampaikan kepada dosen dan mahasiswa.
Setiap skripsi dibimbing oleh dua dosen, yaitu Pembimbing I dan Pembimbing II.
Mahasiswa wajib:
Menghubungi dosen pembimbing secara aktif.
Melakukan pembimbingan minimal enam (6) kali.
Mengisi dan meminta tanda tangan pada blangko pembimbingan setiap kali konsultasi.
Dosen pembimbing bertugas memberikan arahan, koreksi, dan evaluasi secara profesional hingga proposal dinyatakan layak untuk diseminarkan (sesuai ketentuan yang berlaku).
Setelah proposal disetujui:
Mahasiswa diberi batas waktu maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan skripsi.
Penulisan skripsi harus mengikuti pedoman penulisan yang ditetapkan fakultas.
Mahasiswa wajib menjaga keaslian karya dan dilarang melakukan plagiasi.
Proses bimbingan dilakukan secara bertahap hingga skripsi dinyatakan layak untuk diuji dalam munaqasyah.
Pembimbing memiliki kewenangan memberikan persetujuan akhir sebelum skripsi diajukan untuk ujian hasil.
SOP Pengajuan Judul dan Pembimbingan Skripsi menjadi pedoman penting dalam menjaga kualitas akademik dan tata kelola penelitian mahasiswa. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan proses penyusunan skripsi berjalan tertib, transparan, serta menghasilkan karya ilmiah yang bermutu dan bertanggung jawab.
Prodi Perbandingan Mazhab melaksanakan penguatan pembelajaran perbandingan mazhab dan hukum Islam melalui pengembangan kurikulum yang kontekstual, peningkatan kualitas proses pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, toleransi, dan kemanusiaan, serta penguatan kompetensi akademik mahasiswa melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan dinamika hukum Islam dan kebutuhan sosial keagamaan.
Langkah strategis tersebut juga diwujudkan melalui pengembangan kerja sama akademik dan kelembagaan dengan berbagai pihak, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa dalam kajian perbandingan mazhab dan hukum Islam, serta penyesuaian proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja, sehingga lulusan Prodi Perbandingan Mazhab mampu berkontribusi secara akademik, profesional, dan sosial dalam bidang hukum dan keagamaan.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai Prodi Perbandingan Mazhab, layanan akademik, maupun kerja sama.